JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga disiapkan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI 2024. Uang tersebut disebut belum sempat disalurkan dan masih berada di tangan perantara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut telah diamankan penyidik dari seorang perantara berinisial ZA.
"Kami sudah lakukan penyitaan," kata Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pekalongan Melebar, KPK Pertimbangkan Jerat Keluarga Fadia Arafiq Achmad menjelaskan, uang tersebut diduga berasal dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun, uang itu belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI.
"Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga masih ada di perantara ZA, dan di situlah kami amankan," ujarnya.
Meski demikian, KPK masih akan mendalami lebih lanjut terkait dugaan aliran dana tersebut.
"Hal yang kami baru temukan sebatas itu. Akan tetapi, kami akan dalami lagi," imbuhnya.
Perkembangan Kasus:
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang mulai diusut KPK sejak Agustus 2025.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menahan sejumlah pihak terkait, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz pada Maret 2026.