JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat keluarga Fadia Arafiq dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tengah mendalami peran pihak keluarga, termasuk dugaan keterlibatan suami tersangka.
"Peran keluarga dari tersangka juga sedang dipertimbangkan oleh penyidik, termasuk aliran dana yang ditemukan," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Pengusaha Rokok Berpotensi Dijemput Paksa Menurut KPK, terdapat indikasi aliran dana yang mengarah kepada keluarga Fadia. Temuan tersebut akan menjadi bahan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Fadia Arafiq diduga memanfaatkan perusahaan keluarga, PT RNB, untuk memenangkan proyek outsourcing di sejumlah instansi di Pekalongan.
Fadia disebut mengintervensi kepala dinas hingga perangkat daerah agar menggunakan jasa perusahaan tersebut, meskipun terdapat penawaran dari pihak lain dengan harga lebih rendah.
Selain itu, perangkat daerah juga diminta menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada perusahaan, yang kemudian digunakan sebagai acuan penawaran.
Dari praktik tersebut, PT RNB diketahui telah mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan dengan nilai mencapai Rp46 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama oleh KPK.*
(mt/dh)