JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima informasi mengenai meninggalnya tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah, Siman Bahar, di China.
KPK saat ini masih menunggu kelengkapan administrasi untuk memastikan penghentian perkara secara hukum.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi tersebut telah diterima lembaganya dan sedang diverifikasi secara administratif.
Baca Juga: Eks Direktur Gas Pertamina Dituntut 6,5 Tahun dalam Kasus Korupsi LNG: Ini Sangat Berat "Informasi meninggal dunia itu per hari ini sudah bisa kami pastikan, hanya kita butuh administrasinya," kata Taufik dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
Meski demikian, KPK masih mendalami detail keberadaan Siman Bahar sebelum dikabarkan meninggal di China.
Lembaga antirasuah itu juga tengah menelusuri perjalanan yang bersangkutan ke luar negeri.
"Ya kita harus pastikan dulu, karena ini kita coba update kenapa bisa ke Chinanya," ujarnya.
Taufik menegaskan, sesuai ketentuan hukum, perkara pidana otomatis dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
KPK, kata dia, saat ini tengah menyiapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
"Sehingga untuk tentunya, ini demi hukum, kalau tersangka meninggal dunia itu SP3 pasti, tapi kita butuh administrasinya," kata dia.
Siman Bahar merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam.
Ia sempat menggugat penetapan tersangka tersebut melalui praperadilan dan sempat menang, namun kemudian KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.