JAKARTA — Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2026.
Ia menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan fakta yang terjadi dalam proses bisnis perusahaan.
Hari menyatakan dirinya tidak merasa melakukan kesalahan maupun merugikan negara.
Baca Juga: Sidang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra, Ahli Hukum UGM: Negara Wajib Ganti Rugi dalam Pelepasan 20 Persen Lahan HGU ke HGB Ia bahkan mengklaim kontrak LNG yang menjadi objek perkara justru memberikan keuntungan bagi Pertamina.
"Tuntutannya saya kira sangat berat ya untuk seseorang yang tidak melakukan kesalahan, tidak merugikan negara, bahkan memberikan legacy kontrak LNG sampai hari ini menghasilkan keuntungan buat Pertamina yang sampai akhir Desember sudah untung hingga USD 97,6 juta," kata Hari usai sidang.
Ia memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Hari juga menyebut telah memaafkan pihak jaksa dan penyidik yang menanganinya. Ia mengklaim penahanan terhadap dirinya dilakukan atas perintah atasan.
"Penyidik dengan jelas menyatakan, mohon maaf waktu menahan saya, karena ini perintah atasan. Demikian juga JPU dalam pembicaraan informal," ujarnya.
Hari menambahkan, ia memilih memaafkan seluruh pihak yang terlibat karena meyakini mereka hanya menjalankan tugas.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menegaskan kliennya tidak pernah menerima keuntungan apa pun dari proyek pengadaan LNG tersebut.
Ia juga menyebut tidak ada indikasi kickback, konflik kepentingan, maupun penyitaan aset yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Tidak ada kickback, tidak ada conflict of interest, tidak terima uang apa pun, dan tidak ada yang disita," kata Wa Ode.