MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan tidak ada toleransi bagi aparatur Pemerintah Kota Medan yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Ia memastikan sanksi tegas berupa pemecatan akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk kepala lingkungan.
Pernyataan itu disampaikan Rico dalam konferensi pers bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Medan, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Sosok Muhibuddin, Kajati Sumut Baru Putra Bireuen Kelahiran Medan "Kami sudah memberikan atensi khusus. Mulai dari camat, lurah, OPD hingga kepling, apabila menggunakan, bertransaksi, bahkan menjadi kurir narkoba, sudah kami pastikan akan kami pecat," kata Rico.
Ia menilai peredaran narkoba telah menjadi ancaman serius di Kota Medan, terutama bagi generasi muda.
Karena itu, pemerintah kota bersama aparat penegak hukum menyatakan komitmen untuk menindak tegas seluruh jaringan yang terlibat.
"Tidak ada ruang bagi narkoba di Pemerintah Kota Medan. Ini ancaman serius, karena bisa menyasar anak-anak kita," ujarnya.
Menurut Rico, keberadaan jaringan pengedar di lingkungan masyarakat harus menjadi perhatian bersama.
Ia menyebut unsur Forkopimda juga memiliki komitmen yang sama dalam memberantas peredaran narkoba.
Penegasan ini muncul setelah terungkapnya dugaan keterlibatan dua kepala lingkungan di Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, dalam peredaran narkotika.
Dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengamankan barang bukti sabu seberat sekitar 3 ons.
Selain itu, keduanya juga diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.