MEDAN — Polrestabes Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total 52 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh Satuan Reserse Narkoba.
Kepala Polrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial MF dengan barang bukti 2 kilogram sabu pada 29 Januari 2026.
Baca Juga: Oknum Lurah di Padangsidimpuan Diduga Tipu Warga Medan Lewat Investasi Fiktif, Kerugian Tembus Rp270 Juta "Dari pengungkapan awal 2 kilogram, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menemukan tambahan 50 kilogram sabu," kata Calvijn saat konferensi pers di Medan, Senin, 13 April 2026.
Pengembangan tersebut membawa tim bergerak ke wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Setelah melakukan penyelidikan selama hampir empat hari, petugas menangkap dua pria berinisial DK dan YS di kawasan Pantai Lok Puuk.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha, kedua tersangka ditangkap saat membawa karung berisi sabu yang baru diturunkan dari kapal.
"Lokasinya cukup mengecoh karena berada di kawasan wisata. Barang ini baru saja bersandar dan langsung diambil oleh para kurir," ujar Rafli.
Polisi memastikan sabu tersebut berasal dari Thailand, yang ditandai dengan kemasan khas jaringan internasional.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pengiriman ini bukan yang pertama.
"Para kurir mengaku ini sudah yang ketiga kalinya. Jaringan ini mendistribusikan sabu ke berbagai wilayah di Pulau Sumatra," kata Rafli.
Dalam setiap pengiriman, para kurir dijanjikan upah hingga Rp600 juta jika berhasil mengantarkan barang ke titik yang telah ditentukan.