PADANGSIDIMPUAN — Seorang warga Medan, Rudi Setiawan (56), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan investasi fiktif yang melibatkan seorang oknum lurah di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Rudi, Aulia Arifandi, menyebut oknum lurah berinisial EWN diduga menawarkan investasi proyek pembangunan desa yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.
"Klien kami sudah cukup lama mengenal terlapor. Kedekatan itu terbangun, salah satunya karena faktor keagamaan," kata Aulia, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga: Wagub Sumut Tekankan Keterbukaan Informasi: Kunci Jaga Kepercayaan Publik Menurut Aulia, hubungan perkenalan awal Rudi dengan EWN terjadi melalui suami terlapor yang lebih dahulu dikenalnya.
Dari kedekatan itu, EWN kemudian menawarkan skema investasi pada sekitar 2023 dengan dalih proyek pembangunan desa di Padangsidimpuan.
Pada Februari 2024, Rudi mulai diminta mengirimkan dana awal sebesar Rp20 juta ke rekening yang disebut milik EWN.
Setelah itu, permintaan dana terus berlanjut hingga periode 2024–2025 dengan berbagai alasan pengembangan proyek.
"Total dana yang telah dikucurkan klien kami mencapai sekitar Rp270 juta," ujar Aulia.
Namun, ketika Rudi mulai menagih kejelasan pada November 2025, pihak terlapor disebut membantah telah menerima uang tersebut dan menantang korban untuk melapor ke kepolisian.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi kepolisian juga tidak membuahkan hasil. Pihak terlapor tetap membantah seluruh tuduhan.
Rudi akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan LP/B/185/IV/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 10 April 2026.
Kuasa hukum korban mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk bukti transfer dan percakapan yang diduga menunjukkan adanya ajakan investasi.