JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya setelah 15 tahun mengabdi di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
Prosesi purnabakti digelar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Dalam sambutannya, Anwar mengaku melewati banyak dinamika selama bertugas sebagai hakim konstitusi. Ia menyebut pengabdian tersebut bukan perjalanan yang ringan.
Baca Juga: GAMKI Sumut Gelar Ibadah Paskah, Syukuran Bona Taon, dan RPH ke-5 Tahun 2026 dalam Satu Momentum Penguatan Iman dan Konsolidasi Organisasi "Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami," ujar Anwar.
Ia menggambarkan perpisahannya dengan Mahkamah Konstitusi sebagai awal lembaran baru dalam kehidupannya.
Anwar menyebut dirinya seperti "bayi yang baru lahir kembali" setelah meninggalkan institusi tersebut.
"Saya meninggalkan mahkamah itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun," katanya.
Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyoroti beratnya tanggung jawab seorang hakim.
Ia menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang bisa memuaskan semua pihak.
"Risiko untuk menegakkan kebenaran, hukum, dan keadilan. Karena sampai kapan pun tidak akan ada seorang hakim yang mampu memberikan putusan yang memuaskan semua pihak," ujarnya.
Ia bahkan menyebut setiap putusan hakim kerap membawa konsekuensi berupa kritik hingga penolakan.
Menurutnya, seorang hakim harus siap menghadapi tekanan tersebut.