MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan untuk pembangunan rel kereta api Medan–Binjai.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026.
Para saksi berasal dari unsur perusahaan pelaksana proyek dan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumatera Utara, di antaranya Direktur PT Antaraksa David Oloan Sitanggang, perwakilan PT Anta Raksa Wahyu Kahar Putra, serta sejumlah pejabat PT Waskita Karya seperti Mursyid (mantan Direktur Utama), Ahmadi, Agus Wahyudianto, dan Nugroho Eko.
Baca Juga: Guna Perkuat Sinergi, Wali Kota Medan Dorong MMB Segera Urus Legalitas Organisasi Selain itu, turut dihadirkan staf BTP Sumut Reza Pramaswara.
Dalam perkara ini, jaksa mendudukkan tiga terdakwa, yakni Muhammad Chusnul selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Sumatera Bagian Utara, Muhlis Hanggani Capah selaku PPK II, serta Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu yang beberapa kali mencecar keterangan saksi, terutama terkait konsistensi pernyataan di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satu saksi, Wahyu Kahar Putra, mengakui adanya pertemuan dengan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto di Jakarta sebelum proses tender proyek berlangsung.
Dalam pertemuan itu, dibahas rencana kerja sama operasi (KSO) untuk mengikuti lelang proyek jalur kereta Medan–Binjai.
Wahyu juga menyebut dirinya memperoleh informasi bahwa proyek tersebut akan dikerjakan oleh PT Waskita Karya, sehingga mendorong pembentukan kerja sama dengan sejumlah pihak agar dapat ikut serta dalam tender.
"Saya minta tolong untuk dihubungkan ke PT Waskita," kata Wahyu di persidangan.
Namun dalam BAP, Wahyu sebelumnya disebut mengakui adanya pembahasan terkait komitmen fee dalam proyek tersebut.
Jaksa penuntut umum kemudian mengonfirmasi kembali keterangan itu di persidangan.