JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menuding perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah direkayasa.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4/2026). Ia menyebut perhitungan kerugian negara sengaja disusun untuk menunjukkan adanya kerugian.
"Hari ini terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara itu direkayasa sehingga rugi," ujar Nadiem di persidangan.
Baca Juga: Sidang Nadiem: Ahli Ungkap Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun dari Chromebook Nadiem juga menyoroti metode yang digunakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Menurutnya, auditor tidak membandingkan harga pembelian Chromebook dengan harga pasar saat menghitung kerugian negara.
Ia menyebut hal tersebut diakui langsung oleh tim auditor dalam persidangan. "Mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar," katanya.
Menurut Nadiem, perbandingan harga seharusnya mudah dilakukan di era digital. Namun, ia menilai auditor justru menggunakan pendekatan cost accounting dengan menambahkan berbagai asumsi.
"Ini adalah bukti terkuat bahwa ini manipulasi data," tegasnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri atau pihak lain terkait proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Jaksa menyebut nilai yang diduga dinikmati mencapai Rp809 miliar.
Selain itu, jaksa juga menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.*
(in/dh)