JAKARTA - Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan, mengungkap rincian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyeret eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
Hal itu disampaikan Dedy saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dedy menjelaskan, total kerugian negara akibat kemahalan harga pengadaan Chromebook dalam periode 2020 hingga 2022 mencapai Rp 1,5 triliun.
Baca Juga: Kejari Medan Limpahkan Berkas Korupsi MFF 2024 ke PN, 4 Tersangka Segera Disidang "Untuk tahun 2020 kerugiannya sebesar Rp 127,9 miliar. Kemudian 2021 sebesar Rp 544,596 miliar, dan 2022 sebesar Rp 895,304 miliar. Totalnya Rp 1,5 triliun," ujarnya di persidangan.
Menurut Dedy, perhitungan tersebut hanya mencakup selisih harga dalam pengadaan Chromebook.
Sementara untuk pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai USD44 juta atau sekitar Rp 621 miliar, pihaknya tidak menghitung sebagai bagian dari kerugian, melainkan hanya melihat margin yang terjadi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun, yang terdiri dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.*
(d/dh)