MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Pelimpahan tersebut mencakup empat orang tersangka, yakni Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, Anwar Syarif, serta Mhd Hamdani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan sejak Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Kasus Kamser Sitanggang Tuai Polemik, Kejaksaan Mentawai Dituding Abaikan Putusan Pengadilan "Kejari Medan telah melakukan pelimpahan berkas perkara empat tersangka terkait kasus korupsi kegiatan MFF tahun 2024 ke PN Medan," ujar Valentino saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Ia menyebutkan, keempat tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (16/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Info dari pengadilan tanggal 16 sidang perdananya, namun kami masih menunggu penetapan resmi," katanya.
Dalam perkara ini, kegiatan MFF 2024 diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan total anggaran sebesar Rp4,85 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 miliar.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.*
(mi/dh)