Ibu Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas, Ayah dan Adik Diperiksa Kejagung

BITVonline.com - Rabu, 06 November 2024 06:09 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/11/ronald-tannur-saat-ditahan-di-rutan-medaeng_169.jpeg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

SURABAYA -Kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera, telah mengejutkan publik. Selain melibatkan para hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, kasus ini juga menyeret anggota keluarga Ronald, termasuk ibu dan ayahnya, yang kini ikut menjadi tersangka dalam jaringan suap tersebut.

Kronologi Kasus

Perkara ini bermula dari tindakan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera. Pada awalnya, Ronald dilaporkan karena diduga menganiaya Dini yang mengakibatkan kematian Dini Sera. Ronald Tannur kemudian dihadapkan ke pengadilan dan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, pada akhirnya, majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, memutuskan untuk membebaskan Ronald dari tuduhan penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya tersebut. Hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Ronald melakukan penganiayaan terhadap Dini Sera, meski bukti yang ada cukup memberatkan. Putusan ini menimbulkan keraguan di masyarakat, sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mencium adanya indikasi praktik rasuah yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Terungkapnya Skandal Suap

Kecurigaan publik memuncak setelah Kejagung melakukan penyelidikan dan mengungkapkan bahwa putusan bebas tersebut tidak murni karena ketidakcukupan bukti, melainkan diduga akibat adanya suap yang diberikan oleh pihak Ronald Tannur. Pada Rabu (23/10/2024), Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur, bersama dengan pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung juga mengungkapkan bahwa uang suap yang diduga diberikan oleh keluarga Ronald Tannur berjumlah Rp 3,5 miliar untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim dalam kasus ini. Namun, cerita ini tidak berhenti di situ. Penyidikan terus berkembang, dan hasilnya, Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, turut dijerat sebagai tersangka.

Peran Ibu Ronald Tannur dalam Kasus Suap

Dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Senin (4/11/2024), Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, mengungkapkan bahwa peran Meirizka Widjaja dalam kasus ini sangat krusial. Diketahui bahwa Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat untuk meminta bantuan dalam mengatur perkara hukum anaknya, Ronald Tannur.

Setelah bertemu, Meirizka dan Lisa Rahmat diduga sepakat untuk melakukan suap agar majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur bisa memberikan vonis bebas. Kejagung juga menyebutkan bahwa Lisa Rahmat kemudian meminta bantuan Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), untuk mengenalkan dirinya kepada pejabat di PN Surabaya berinisial R. Tujuan dari pertemuan ini adalah agar Lisa dapat mengatur susunan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald.

Meirizka Widjaja diduga mengeluarkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar untuk mengatur keputusan bebas bagi anaknya. Dana tersebut diserahkan melalui pengacara Lisa Rahmat kepada tiga hakim yang menangani kasus Ronald di PN Surabaya.

Penyidik Kejagung Periksa Anggota Keluarga Ronald Tannur

Penyidik Kejagung tidak berhenti hanya pada ibu Ronald Tannur. Mereka juga memeriksa Edward Tannur, ayah dari Ronald, pada Selasa (5/11/2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Edward diperiksa sebagai saksi untuk menggali lebih jauh mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus suap tersebut.

Menurut penjelasan Harli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan terhadap Edward bertujuan untuk menggali pengetahuan Edward terkait proses suap yang dilakukan istrinya, Meirizka, dalam mengatur majelis hakim yang menangani anaknya. Terungkap bahwa Edward Tannur mengakui bahwa ia mengetahui adanya rencana penyuapan kepada hakim.

“Bagaimana pengetahuan dari Edward Tannur terhadap proses hubungan antara Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, karena sudah ada pembayaran yang dilakukan,” ujar Harli.

Selain itu, adik Ronald, yang berinisial CT, juga turut diperiksa oleh Kejagung pada hari yang sama. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka terkait keduanya.

Tersangka dalam Kasus Suap

Saat ini, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mereka adalah:

Hakim Erintuah DamanikHakim MangapulHakim Heru HanindyoPengacara Lisa RahmatEks Pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarIbu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

Keenam tersangka ini kini dihadapkan pada proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam praktik suap yang mengarah pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.

Vonis Mahkamah Agung Dibatalkan

Seiring dengan berkembangnya kasus ini, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas yang diberikan oleh majelis hakim PN Surabaya. Dalam putusan terbaru, Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera. Saat ini, Ronald Tannur telah menjalani penahanan di rumah tahanan untuk menjalani masa hukumannya.

(N/014)

Editor
:
Sumber
:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Lebih Parah dari Langkat? DPRD-Palas Ungkap Dugaan Skandal Fee Proyek dan Pungli Jabatan di Padang Lawas

Hukum dan Kriminal

Tiorita Surbakti Resmi Jadi Plt Bupati Langkat, Ini Pesan Bobby Nasution

Hukum dan Kriminal

Naik ke Penyidikan, Polri Ungkap Modus Korupsi Batu Bara: Manipulasi Kualitas dan Kuantitas Pasokan ke PLTU

Hukum dan Kriminal

Polri Dalami Kasus Korupsi Pasokan Batu Bara yang Picu Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia, Kerugian Negara Rp5 Triliun

Hukum dan Kriminal

Sekolah Garuda dan SMA Taruna Nusantara Masuk Program Pertukaran Pelajar RI–Singapura

Hukum dan Kriminal

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya