JAKARTA - Oditurat Militer menanggapi usulan pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menegaskan penanganan perkara tersebut masih berada dalam ranah peradilan militer.
Baca Juga: Gibran Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Kami Kaji Bersama MA "Berdasarkan penilaian kami, penyelesaian kasus ini masih berada dalam koridor peradilan militer," kata Andri, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur yurisdiksi berdasarkan subjek hukum. Dalam kasus ini, seluruh tersangka merupakan prajurit TNI aktif saat tindak pidana terjadi.
"Subyek hukum atau tersangka semuanya berstatus prajurit TNI aktif," ujarnya. Meski demikian, Andri memastikan proses penuntutan akan dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan akuntabilitas.
Oditurat Militer, kata dia, juga terbuka terhadap masukan publik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebelumnya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengusulkan agar hakim ad hoc dari kalangan profesional dilibatkan dalam sidang kasus tersebut.
Menurut Gibran, langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.
Penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI telah melimpahkan empat tersangka ke Oditurat Militer Jakarta untuk segera disidangkan.
Keempat tersangka tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Di sisi lain, Andrie Yunus meminta agar kasus yang menimpanya diproses melalui peradilan umum.