JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang merugikan hingga Rp2,4 triliun. Penyidik kini fokus melacak aset para tersangka untuk memaksimalkan pengembalian kerugian korban.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelacakan aset dilakukan bersama sejumlah pihak.
"Penyidik berkoordinasi dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum untuk menelusuri aset para tersangka yang disembunyikan," kata Ade, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Bareskrim Minta Korban PT Dana Syariah Indonesia Ajukan Restitusi ke LPSK, Ini Mekanismenya Menurutnya, aset yang ditemukan akan diamankan sebagai barang bukti sekaligus untuk proses asset recovery bagi para korban.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian korban," ujarnya. Selain itu, Bareskrim juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses restitusi bagi korban.
Ade menyebut, sejak 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan online bagi korban kasus PT DSI untuk mengajukan klaim ganti rugi.
"Pengajuan restitusi dilakukan secara online melalui website resmi LPSK, kemudian akan dilakukan proses verifikasi," jelasnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur, serta ARL sebagai komisaris.
Terbaru, penyidik juga menetapkan AS, mantan direktur sekaligus pendiri PT DSI, sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk KUHP, UU ITE, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah dugaan praktik penipuan atau fraud dalam investasi yang ditawarkan PT DSI merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.*
(oz/dh)