JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik tak wajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) disebut sampai meminjam uang hingga menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu praktik korupsi lanjutan.
Baca Juga: KPK Ingatkan Kepala Daerah Jangan Gunakan Anggaran Dinas untuk Kepentingan Pribadi "Sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (12/4/2026).
Asep menjelaskan, tekanan untuk memenuhi permintaan tersebut dikhawatirkan mendorong pejabat OPD mencari sumber dana tidak sah, termasuk dari proyek pemerintah.
Menurutnya, kondisi ini dapat memunculkan efek bola salju berupa pengaturan proyek hingga praktik gratifikasi.
"Ketika diminta sesuatu, para kepala OPD akan berusaha mencari. Kami khawatir nanti diambil dari proyek atau sumber lain, sehingga yang dirugikan adalah masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, penggunaan dana proyek untuk kepentingan di luar peruntukannya akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan, khususnya infrastruktur.
"Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan bisa berkurang, sehingga kualitas infrastruktur menurun. Yang dirugikan tentu masyarakat," jelasnya.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, para pihak yang terjaring OTT dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.