JAKARTA – Bareskrim Polri meminta para korban penipuan investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk segera mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan LPSK guna mendata seluruh korban dalam kasus tersebut.
"Sejak 1 April 2026 telah dibuka kanal pengaduan online oleh LPSK untuk memfasilitasi para korban mengajukan klaim kerugian," ujar Ade dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: Dilaporkan JK, Rismon Sianipar Klaim Video Tudingan Dirinya Dimanipulasi AI Ia menjelaskan, para korban dapat mengajukan permohonan restitusi melalui platform resmi LPSK. Langkah ini diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian akibat dugaan penipuan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Ade menegaskan, proses penyidikan perkara ini akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Kami pastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hingga tuntas," tegasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk petinggi perusahaan. Mereka di antaranya TA selaku Direktur Utama, MY sebagai mantan direktur, ARL sebagai komisaris, serta AS yang merupakan pendiri perusahaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penipuan investasi berskala besar dengan jumlah korban yang cukup banyak. Polisi juga terus mendalami aliran dana serta potensi kerugian yang ditimbulkan.*
(oz/dh)