JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan anggaran dinas untuk kepentingan pribadi.
Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebutuhan pribadi tidak boleh dibebankan kepada perangkat daerah maupun anggaran resmi pemerintah.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Adik Bupati Tulungagung, Diduga Tahu Praktik Pemerasan "Dengan demikian, membebankan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada para perangkat daerah ataupun pada anggaran dinas adalah tindakan yang melanggar hukum," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Asep menjelaskan, para kepala daerah sejatinya telah mendapatkan hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Oleh karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan di luar ketentuan.
Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan kepada bawahan.
"Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan," tegasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan sejumlah pihak lainnya.
Sehari kemudian, KPK membawa para pihak yang diamankan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.*
(an/dh)