JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran adik Bupati Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gatut Sunu Wibowo. Jatmiko diduga mengetahui praktik tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menduga Jatmiko memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
"Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki hubungan kekerabatan dan sebagai pejabat juga mengetahui praktik-praktik tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: KPK Ungkap Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar dari OPD, Terkumpul Rp2,7 Miliar Jatmiko yang merupakan anggota DPRD Tulungagung diamankan dan telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan kakaknya.
KPK menyebut, kasus ini memiliki pola yang berbeda dibandingkan praktik pemerasan pada umumnya.
Biasanya, pemerasan dilakukan dengan cara intimidasi, seperti ancaman mutasi jabatan atau pencopotan pejabat untuk menimbulkan efek jera.
Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan modus baru berupa penggunaan surat pernyataan bermeterai tanpa tanggal.
"Ini menjadi hal baru yang kami temukan dalam perkara pemerasan," kata Asep.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 dan mengamankan 18 orang.
Sehari berselang, Gatut Sunu bersama sejumlah pihak, termasuk adiknya, dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK kemudian menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.*
(an/dh)