PADANG LAWAS UTARA - Tim Opsnal Reskrim Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Napahalas, Kecamatan Portibi. Seorang pelaku berinisial IRH (22) diamankan.
Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan sepeda motor yang diduga hasil curian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (13/1/2026) di belakang rumah kos milik warga. Saat itu, sepeda motor milik korban diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang.
Baca Juga: Kapolda Aceh Pantau Kesiapan Pos Pelayanan Mudik, Minta Pemudik Hati-hati Demi Keselamatan Motor tersebut kemudian hilang saat anak korban pulang dari sekolah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
"Tim bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga akhirnya menemukan keberadaan kendaraan di wilayah Desa Batu Sundung," ujar Abdul Hakim, Sabtu (11/4/2026).
Petugas kemudian menghentikan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai laporan. Dari hasil interogasi, diketahui kendaraan tersebut telah berpindah tangan melalui beberapa orang.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan pelaku utama, IRH. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku sempat berupaya menghilangkan jejak dengan cara menggadaikan kendaraan hasil curian melalui perantara," jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Padang Bolak bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunci stang atau menggunakan kunci tambahan guna mencegah tindak kejahatan," pungkasnya.*
(dh)