JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menambah panjang daftar kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat daerah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus di Tulungagung menjadi salah satu dari sejumlah praktik korupsi serupa yang terjadi sepanjang 2026.
"Tulungagung juga tercatat sebagai kabupaten kedua di Jawa Timur yang terjaring OTT oleh KPK setelah sebelumnya Kabupaten Madiun," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: OTT Bupati Tulungagung, KPK Sita Rp335 Juta hingga Sepatu Mewah Bermerek Louis Vuitton Selain di Tulungagung, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan di sejumlah daerah lain, seperti Pemkab Cilacap, Pemkab Pati, hingga Pemkot Madiun.
Asep mengatakan maraknya praktik pemerasan oleh pejabat daerah menjadi catatan penting bagi upaya pencegahan korupsi. KPK mendorong penguatan sistem pengawasan melalui Monitoring Control Surveillance for Prevention (MCP) serta tindak lanjut hasil Survei Penilaian Integritas (SPI).
KPK juga menyoroti skor SPI Kabupaten Tulungagung tahun 2025 yang masih berada di angka 72,32 atau masuk kategori rentan. Nilai tersebut menempatkan Tulungagung di peringkat ke-35 dari 39 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Menurut Asep, capaian tersebut menunjukkan masih adanya risiko dalam tata kelola pemerintahan daerah yang perlu segera dibenahi.
"Harapannya para pejabat di Tulungagung bisa segera melakukan perbaikan, khususnya terkait hasil SPI dan rekomendasi dari Kedeputian Pencegahan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Gatut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, ia diduga telah menerima Rp2,7 miliar.*
(in/dh)