JAKARTA - Polisi mengamankan dua perempuan berinisial NR dan MT terkait kasus dugaan penistaan agama setelah aksi sumpah dengan menginjak Al-Qur'an viral di media sosial. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara tegas dan profesional.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena menyangkut kesucian ajaran agama. Kita mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan agar keadilan dapat ditegakkan," ujar Singgih, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga: DPR Kritik Wacana ‘War Ticket’ Haji, Dinilai Tak Adil bagi Jemaah yang Sudah Antre Puluhan Tahun Ia menilai, kasus tersebut tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpotensi memicu kegaduhan sosial serta melukai perasaan umat beragama jika tidak ditangani secara bijak.
Singgih juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia meminta publik tetap menjaga kondusivitas dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.
"Dalam situasi seperti ini, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Jangan sampai informasi yang belum jelas justru memperkeruh suasana," tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penguatan pembinaan mental dan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat. Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran agar tidak terulang.
"Kita perlu memperkuat pembinaan mental dan keagamaan di masyarakat, agar persoalan tidak diselesaikan dengan cara yang melanggar norma dan hukum," tegasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat NR merasa kehilangan alat makeup yang dipesan secara online. Tanpa bukti kuat, ia menuduh rekannya, MT, telah mengambil barang tersebut.
Karena tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, NR kemudian meminta MT melakukan sumpah dengan menginjak Al-Qur'an.
"Jadi itu mereka sebenarnya berteman. Si pemilik ini menuduh, lalu karena tidak puas akhirnya melakukan sumpah sambil menginjak Al-Qur'an," ujar Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.