JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana hasil pemerasan yang diterima Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Total uang yang diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar dan diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu hingga biaya pengobatan dan jamuan makan.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung ‘Sandera’ Pejabat dengan Surat Pengunduran Diri "Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dibebankan pada anggaran di OPD," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Tak hanya itu, KPK juga mengungkap sebagian uang tersebut diduga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menurut KPK, Gatut diduga meminta setoran kepada 16 organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara mengatur dan menggeser anggaran di masing-masing OPD.
Dari setiap anggaran yang ditambahkan, Gatut disebut meminta jatah hingga 50 persen, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. Dalam praktiknya, pengumpulan dana dilakukan melalui ajudannya yang terus menagih kepada OPD.
"Bagi OPD yang belum memberikan sesuai permintaan, akan terus ditagih layaknya memiliki utang," ujar Asep.
KPK mencatat total permintaan dana mencapai sedikitnya Rp5 miliar, namun yang telah terealisasi dan diterima sekitar Rp2,7 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.*
(in/dh)