JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung, Gatot Senu Wibowo, dalam mengendalikan para pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Gatot disebut membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai alat untuk menekan bawahannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan surat tersebut wajib ditandatangani para aparatur sipil negara (ASN) usai Gatot dilantik sebagai bupati.
Baca Juga: Daftar Lengkap 10 OTT KPK Januari-April 2026, Sudewo hingga Gatut Sunu Ikut Diamankan "Bagi yang tidak 'tegak lurus' kepada bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Asep, surat pernyataan itu tidak mencantumkan tanggal dan tidak diberikan salinannya kepada para pejabat. Hal tersebut diduga sengaja dilakukan agar dokumen bisa digunakan sewaktu-waktu.
Tanggal dalam surat tersebut nantinya dapat diisi jika ada pejabat yang dianggap tidak sejalan dengan kebijakan bupati. Dengan cara itu, Gatot diduga dapat mengendalikan dan menekan bawahannya agar tetap loyal.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar menuruti setiap perintah," jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Gatot Senu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) di Tulungagung.
KPK sebelumnya mengamankan 18 orang dalam operasi di Tulungagung. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 11 orang kemudian dilepaskan karena tidak terbukti terlibat.
Saat ini, Gatot dan Dwi Yoga ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan guna melengkapi alat bukti.*
(mt/dh)