JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengakui sempat menyerahkan uang Rp300 juta kepada seorang wanita yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Uang tersebut disebut sebagai bagian dari strategi untuk mengungkap pelaku penipuan.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026), saat Sahroni tengah memimpin rapat di ruang Komisi III DPR RI. Pelaku berinisial TH alias D (48) mendatangi lokasi dan mengaku sebagai utusan pimpinan KPK.
Baca Juga: Tak Hanya Bupati, Adik Gatut Sunu Ikut Terjaring OTT KPK di Tulungagung "Bagaimana mau menangkap orang kalau uangnya tidak dikasih. Untuk memastikan penerima, saya bahkan video call," kata Sahroni di kawasan Kebayoran, Sabtu (11/4/2026).
Sahroni menjelaskan, melalui stafnya ia menyerahkan uang sebesar 17.400 dolar AS atau setara Rp300 juta kepada pelaku. Ia menegaskan tidak ada perkara hukum yang melibatkan dirinya.
"Seolah-olah saya berperkara, padahal tidak ada. Dia hanya minta uang atas nama pimpinan KPK," ujarnya.
Setelah penyerahan uang, Sahroni langsung mengonfirmasi kepada pimpinan KPK. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa permintaan tersebut tidak benar.
"Sore saya konfirmasi ke pimpinan KPK, ternyata tidak benar. Saya langsung minta ditangkap," ucapnya.Kasus ini kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara KPK dan Polda Metro Jaya. Pelaku akhirnya ditangkap pada 9 April 2026 malam.
Polisi mengungkap, pelaku menggunakan modus mencatut nama KPK untuk meminta uang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti stempel KPK, surat panggilan palsu, ponsel, serta beberapa kartu identitas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan kasus terungkap setelah adanya laporan dari Sahroni.
"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan meminta uang Rp300 juta dengan mengatasnamakan pimpinan KPK," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik serupa diduga bukan pertama kali dilakukan pelaku.