JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, menuai sorotan. Kejaksaan Negeri Mentawai dinilai bermasalah dalam menetapkan tersangka terhadap Kamser Sitanggang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Kamser ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.
Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.
Baca Juga: KSJ Mantapkan Langkah di Sumbar, Pra Pengukuhan Pengurus Diwarnai Aksi Berbagi Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut tidak sah secara hukum. Ia menegaskan perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, bukan oleh internal kejaksaan.
"Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang," ujar Syurya, Sabtu (11/4/2026).
Ia merujuk pada ketentuan konstitusi dan undang-undang yang menegaskan kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian negara. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi juga disebut memperkuat hal tersebut.
Menurut Syurya, langkah Kejaksaan Negeri Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai bagian dari kerugian negara.
"Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan," tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Ia menilai perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.
Tak hanya itu, Syurya mengungkap bahwa Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Mentawai disebut tetap melanjutkan proses hukum terhadap kliennya.