TAPANULI UTARA - Seorang nenek berinisial I alias Yani (63) ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu di Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit.
Pelaku diketahui merupakan bandar narkoba dan sudah dua kali beraksi, dengan satu kali berhasil lolos.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Baringbing, mengatakan aksi pertama dilakukan pada Februari 2026 dengan membawa sabu seberat 1 kilogram.
Baca Juga: Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Pejabat, Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polrestabes Medan Kini Berganti "Sudah kedua kali ini dia membawa narkoba dari Bandara Silangit, sekali lolos, 1 kg pada Februari 2026," kata Walpon, Sabtu (11/4/2026).
Pada aksi kedua, pelaku tidak sendiri. Ia mengajak seorang pria berinisial MAA alias Ali (38). Keduanya berangkat dari Samarinda menuju Sumatera Utara.
Menurut polisi, sabu tersebut dibeli dari seorang pemasok berinisial A seharga Rp280 juta. Transaksi dilakukan di Bandara Silangit sebelum barang dibawa untuk diedarkan kembali.
"Rencananya barang itu akan dibawa ke Kalimantan untuk dijual dengan harga Rp400 juta hingga Rp500 juta," ujarnya.
Upaya penyelundupan kedua ini berhasil digagalkan pada Jumat (10/4). Kedua pelaku ditangkap saat hendak check-in penerbangan menuju Samarinda dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap tas bawaan pelaku. Setelah diperiksa, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam plastik dan dibungkus kain.
"Setelah ditimbang, berat kotor sabu mencapai 2.045 gram atau sekitar 2 kilogram," jelas Walpon.
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok narkoba berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).*
(ds/dh)