JAKARTA – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyatakan pemerintah tidak keberatan atas langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Teddy, langkah penggeledahan merupakan bagian dari upaya aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Respons Pernyataan Jusuf Kalla, Jokowi: Saya Ingin Secepatnya, Tapi yang Menuduh Harus Membuktikan Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan pentingnya akuntabilitas dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Pemerintah terbuka, apalagi kalau memang ada hal-hal yang harus diperiksa," ujar Teddy kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kantor Kementerian PU pada Kamis (9/4/2026).
Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, termasuk di Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja pejabat terkait, termasuk Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya.
Dalam proses tersebut, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan sebagai bagian dari alat bukti.
Kejaksaan menyebut penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2023–2024.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan penggeledahan yang telah diterbitkan sebelumnya.
"Barang-barang yang diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian," demikian keterangan resmi Kejati DKI Jakarta.