SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan kesediaannya untuk menunjukkan ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, jika diminta dalam persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas polemik yang kembali mencuat terkait tudingan keaslian dokumen pendidikannya.
Jokowi menegaskan bahwa pembuktian atas tuduhan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Baca Juga: Polemik Makin Panas! Rismon Sianipar Ancam Somasi Dokter Tifa, Minta Audit Dana Penjualan Buku Jokowi’s White Paper "Kalau diminta hakim, saya siap menunjukkan semuanya," ujar Jokowi dalam keterangannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).
Menurut dia, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji kebenaran secara objektif.
Ia juga menilai bahwa proses hukum penting agar polemik yang berkembang di ruang publik tidak berlarut-larut.
Jokowi berharap perkara terkait tudingan tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk segera menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 agar proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan.
"Ya penginnya secepat-cepatnya. Ini kan sudah hampir satu tahun," katanya.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan seharusnya membuktikan dalilnya melalui jalur hukum.
Ia menilai tidak tepat jika pihak yang dituduh justru diminta terlebih dahulu untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Yang menuduh itu yang membuktikan. Bukan saya disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh lalu yang dituduh diminta membuktikan. Itu terbalik," ujarnya.