JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024, Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyatakan saat ini masih fokus memeriksa biro penyelenggara haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) menjadi prioritas untuk mengungkap alur distribusi kuota.
"Ya, kami fokus dulu untuk pemeriksaan PIHK," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Baca Juga: KPK Geledah 12 Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan Wali Kota Madiun, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik KPK saat ini mendalami distribusi 10.000 kuota haji khusus yang berasal dari tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Dari total tersebut, pembagiannya masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Penyidik juga menelusuri mekanisme penjualan kuota di lapangan, termasuk adanya dugaan praktik keberangkatan tanpa antrean atau dikenal dengan istilah T0.
"Bagaimana mekanisme di lapangan terkait penjualan kuota, kemudian bagaimana pengisiannya sehingga ada yang T0 padahal harusnya antre," jelas Budi.
Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain, termasuk DPR RI, jika ditemukan keterkaitan dalam konstruksi perkara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. KPK juga telah menahan para tersangka, termasuk Yaqut yang sempat menjalani tahanan rumah sebelum kembali ditahan di rutan KPK.
Kasus ini terus berkembang, dengan KPK membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dari unsur biro haji maupun pihak terkait lainnya.*
(an/dh)