JAKARTA — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelibatan hakim ad hoc dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memiliki dasar hukum yang dapat dipertimbangkan.
Usman mengatakan usulan tersebut secara prinsip masuk akal dalam upaya memperkuat independensi dan kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
"Saya menghormati usulan tersebut, menurut saya secara hukum usulan adanya hakim ad hoc itu masuk akal," kata Usman, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga: Momen Langka, Pesawat Prabowo Dikawal Jet Tempur F-16 dan T-50 Golden Eagle: Atas Nama Seluruh Rakyat Indonesia, Kami Bangga dengan TNI AU Meski demikian, ia menilai usulan tersebut perlu diperjelas dengan mekanisme formal melalui Mahkamah Agung sebagai otoritas peradilan tertinggi.
Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan terkait penempatan hakim ad hoc, apakah di pengadilan militer atau pengadilan umum.
Menurut Usman, ketidakjelasan tersebut membuka ruang tafsir terhadap dua opsi peradilan yang berbeda, baik umum maupun militer.
"Karena itu bisa ditafsirkan ke pengadilan keduanya. Ia membuka kemungkinan opsi pengadilan umum dan militer," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika pelibatan hakim ad hoc dilakukan, maka prinsip fair trial harus menjadi perhatian utama, termasuk keterlibatan hakim profesional dalam majelis hakim.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming mengusulkan pelibatan hakim ad hoc dari kalangan profesional dalam proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kasus ini sendiri telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Oditurat Militer Jakarta untuk disidangkan.
Empat tersangka dalam perkara tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.