MADIUN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 12 lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, sejak Senin, 6 April 2026 hingga Kamis, 9 April 2026, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rangkaian penggeledahan terakhir dilakukan pada Kamis dengan menyasar empat lokasi, terdiri dari satu rumah aparatur sipil negara di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan tiga rumah milik pihak swasta.
"Penyidik menyelesaikan rangkaian kegiatan penggeledahan pekan ini, pada Kamis (9/4), dengan melakukan geledah di empat lokasi," kata Budi, Jumat, 10 April 2026.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perzinaan dan Perselingkuhan Naik Penyidikan, Insanul Fahmi Diperiksa Polda Metro Jaya Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain, termasuk rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, serta beberapa rumah pihak swasta dan direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses penyidikan.
"Penyidik selanjutnya akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK sebelumnya telah menetapkan Maidi bersama dua orang lainnya, yakni orang kepercayaannya Rochim Ruhdiyanto dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, yang mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi.*
(km/ad)