JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap keterlibatan warga binaan maupun oknum petugas dalam praktik peredaran narkoba.
Baca Juga: Pasca Longsor Sembahe, BPBD Siaga Antisipasi Bencana Susulan "Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi," kata Agus kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Agus mengatakan pemerintah terus memperkuat pengawasan melalui sejumlah langkah konkret, termasuk pemasangan sistem keamanan berbasis teknologi seperti CCTV terintegrasi serta peningkatan razia rutin dan insidentil di lapas dan rutan.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia, dalam rangka penindakan terpadu.
Di sisi internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperketat disiplin petugas.
Agus menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak tegas, termasuk pemecatan dan proses hukum apabila terbukti terlibat.
"Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan," ujarnya.
Ia menyebut sejumlah oknum petugas telah dijatuhi hukuman disiplin berat hingga diberhentikan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bagian dari penanganan warga binaan berisiko tinggi.
Menurut data kementerian, pemindahan warga binaan kategori bandar narkotika dan berisiko tinggi ke Nusakambangan telah mencapai 2.284 orang.
Langkah ini disebut sebagai upaya memutus jaringan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.