SIMALUNGUN — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun kembali memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelatihan ketahanan pangan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Yudi Sahputers, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
"Adapun para saksi yang hadir terdiri dari tujuh orang camat di Kabupaten Simalungun dan seorang koordinator serta administrator aplikasi Sistem Informasi Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori," ujar Yudi, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Skandal Petral 2008–2015: Riza Chalid Diduga Kendalikan Tender Minyak, Picu Kenaikan Harga BBM Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.24/Fd.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Sejak tahap penyidikan dimulai, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa sedikitnya 110 saksi.
Para saksi tersebut meliputi kepala desa atau pangulu, sekretaris desa, camat, operator komputer dinas terkait, hingga pengurus BUMDes di wilayah Kabupaten Simalungun.
Menurut Yudi, langkah pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Simalungun untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program ketahanan pangan dan pengelolaan dana BUMDes.
"Penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Simalungun telah melakukan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan program tersebut.*
(tm/ad)