JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015 yang diduga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya terus berupaya menghadirkan salah satu tersangka, Muhammad Riza Chalid, ke Indonesia dengan melibatkan kerja sama internasional melalui Interpol.
"Kami tetap bekerja sama dengan Interpol, terutama Interpol Indonesia, untuk berusaha mendatangkan saudara MRC," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis malam, 9 April 2026.
Baca Juga: Banjir Rob Belawan Tak Kunjung Tuntas, Wali Kota Medan Dorong Penanganan Serius Bersama Komisi V DPR RI Menurut Kejagung, Riza Chalid atau MRC diduga berperan dalam pengondisian proses tender pengadaan minyak mentah bersama tersangka lain, IRW, dengan memanfaatkan informasi internal dari lingkungan Petral dan Pertamina.
Penyidik menemukan adanya kebocoran informasi terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang yang kemudian diduga digunakan untuk mengatur proses tender.
Informasi tersebut mencakup data harga perkiraan sendiri (HPS) yang memungkinkan terjadinya pengaturan harga tidak kompetitif.
"Komunikasi tersebut berupa pengondisian tender dan informasi nilai HPS, sehingga terjadi mark up harga karena pengadaan tidak kompetitif," kata Syarief.
Kejagung menyebut praktik tersebut membuat rantai pasok minyak menjadi lebih panjang dan tidak efisien.
Kondisi itu berdampak pada kenaikan harga pengadaan BBM, khususnya Premium (Gasoline 88) dan Pertalite (Gasoline 92), yang diduga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Pertamina dan Petral.
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan tender, penerbitan pedoman internal yang bertentangan dengan keputusan direksi, hingga kerja sama dengan perusahaan terafiliasi.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti adanya nota kesepahaman (MoU) pemasokan produk kilang periode 2012–2014 yang disebut memperpanjang rantai distribusi dan membuka ruang pengondisian harga.