JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008-2015.
Salah satu tersangka, Riza Chalid, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Riza Chalid belum memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai buron.
Baca Juga: Minyak Jelantah Disulap Jadi Avtur, Ini Rencana Besar Prabowo untuk Swasembada Energi "Terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan," ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Sementara itu, enam tersangka lainnya langsung ditahan. Lima orang ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan, sedangkan satu tersangka lainnya menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya kebocoran informasi internal terkait kebutuhan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services (PES). Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengatur proses tender.
Syarief menjelaskan, Riza Chalid sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan bersama pihak terkait diduga mempengaruhi proses pengadaan, mulai dari komunikasi dengan pejabat hingga pengkondisian tender.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan dinilai tidak kompetitif dan menyebabkan harga menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak pada kerugian negara, khususnya pada pengadaan bahan bakar seperti gasoline 88 (Premium) dan gasoline 92.
"Sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif," jelas Syarief.
Saat ini, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Kejagung bersama BPKP.
Kejagung juga menegaskan bahwa entitas Petral telah dibubarkan sejak Mei 2015, sehingga kasus ini tidak berkaitan dengan kondisi korporasi saat ini.*