MEDAN - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara dan Kota Medan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek jalan Tol Medan-Binjai.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (9/4/2026) mulai pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan proyek pengadaan lahan untuk pembangunan Tol Medan-Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp 1,17 triliun.
Baca Juga: Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan Bermasalah, 4 Tersangka Resmi Ditahan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan penggeledahan pertama dilakukan di Kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan, termasuk ruang kerja Kepala Bidang Pengadaan Tanah," ujar Rizaldi dalam keterangannya.
Setelah itu, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke sejumlah ruang lain, seperti ruang staf dan ruang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan lahan.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM. Di lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
"Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen untuk dianalisis. Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana, maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Rizaldi menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Proyek Tol Medan-Binjai sendiri merupakan proyek strategis yang menggunakan anggaran tahun 2016.*
(k/dh)