JAKARTA - Pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/4/2026).
Ia mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Haji Her diperiksa selama lebih dari tiga jam, sejak pukul 12.58 WIB hingga sekitar pukul 16.35 WIB.
Baca Juga: Butuh Banyak Tenaga Lapangan, Bea Cukai Buka Loker untuk SMA "Kita ditanya kenal nggak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab, saya tidak kenal. Ya seputar itu sih," ujar Haji Her kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Ia menyebut jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik tidak banyak. Selain itu, penyidik juga sempat menanyakan terkait tempat dirinya menginap selama berada di Jakarta.
"Terus ditanya nginap di mana? Nginap di Grand Hyatt. Wah, hotel mahal itu? Iya, saya kan banyak uang," katanya.
Haji Her juga menjelaskan soal ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya. Ia mengaku baru menerima surat panggilan setelah kembali dari luar kota.
"Jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal satu. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini, saya inisiatif sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Haji Her sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. "Memang benar sudah ada panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir," kata Setyo beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK tengah mengusut dugaan suap terkait pengaturan jalur importasi barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur pemeriksaan barang impor.
Diketahui, terdapat dua jalur utama dalam pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan ketat.