JAKARTA - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang dinilai mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan itu.
"Iya benar dilaporkan Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Harap RI Tak Perlu Impor BBM dalam Tiga Tahun Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menjerat Saiful dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari pernyataan Saiful dalam sebuah forum yang kemudian viral di media sosial. Dalam video yang beredar, ia mengajak konsolidasi untuk menjatuhkan Presiden Prabowo.
"Bisa enggak kita mengkonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo. Hanya kita yang bisa, rakyat," ucap Saiful dalam video tersebut.
Saiful juga menilai upaya menasihati Presiden tidak akan efektif dan menyebut langkah menjatuhkan tidak harus melalui mekanisme formal seperti pemakzulan.
Menanggapi laporan tersebut, Saiful memberikan respons singkat. Ia menyebut pelaporan merupakan hak setiap warga negara.
"Langkah yang sah, tapi ini wilayah civil society dan bentuk opini. Tidak bagus untuk demokrasi kalau negara ikut mengurus opini politik warga," kata Saiful.
Ia menegaskan bahwa perbedaan pandangan seharusnya dijawab dengan kritik, bukan melalui proses hukum.*
(tm/dh)