JAKARTA - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong pelibatan hakim ad hoc dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Menurut Gibran, keterlibatan hakim ad hoc yang memiliki rekam jejak dan integritas kuat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
"Pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum," ujar Gibran dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Istana Respons Desakan Pembentukan TGPF untuk Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus Diketahui, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Dengan demikian, proses persidangan akan berlangsung di pengadilan militer.
Gibran menegaskan, proses hukum harus berjalan secara jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
"Pemerintah berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya," katanya.
Ia juga berharap, penanganan kasus ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sebelumnya, empat tersangka dalam kasus tersebut telah dilimpahkan, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempatnya diketahui berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.*
(in/dh)