BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Yayasan Pendidikan Disabilitas Insani (YAPDI) untuk memperkuat pelayanan publik inklusif bagi masyarakat berkebutuhan khusus.
Penandatanganan dilakukan di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh oleh Wakil Ketua PT Banda Aceh, A. Bondan, SH, MH, dan Kepala SLB YAPDI, Ekawati, SPd, MPd.
Acara ini diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi, termasuk petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), petugas jaga, hakim, serta pejabat kesekretariatan dan kepaniteraan.
Baca Juga: Di Balik Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Curigai Aktor Lain Setelah penandatanganan, dilaksanakan sosialisasi mengenai mekanisme pelayanan bagi warga disabilitas, khususnya tunarungu dan tunadaksa.
Dalam sambutannya, A. Bondan menekankan bahwa pelayanan publik di pengadilan harus bersifat non-diskriminatif.
"Saya meminta para petugas PTSP dan petugas jaga memahami bahasa yang digunakan oleh penyandang disabilitas yang datang meminta layanan. Mereka mungkin tampak seperti orang normal, tetapi memiliki kebutuhan khusus yang harus kita pahami," ujar Bondan.
Nota kesepahaman ini menjadi tonggak penting untuk memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau sensorik, mendapatkan haknya untuk mengakses pelayanan hukum secara setara.
Ekawati dari YAPDI menyambut positif kerja sama ini. Menurutnya, kolaborasi antara lembaga pendidikan khusus dan pengadilan akan meningkatkan literasi hukum bagi penyandang disabilitas serta memperkuat implementasi hak asasi mereka dalam sistem peradilan.
Dengan langkah ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjadi salah satu institusi hukum yang mengedepankan inklusivitas, sekaligus memberikan contoh bagi lembaga negara lain di Indonesia untuk menerapkan prinsip pelayanan tanpa diskriminasi.*
(ad)