JAKARTA — Sejumlah tokoh masyarakat mendesak pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGPF) terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Seruan ini disampaikan sembari memegang bunga mawar putih sebagai simbol perdamaian dan keadilan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa usulan tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah.
Baca Juga: Anggota DPR Soedeson Tandra Kritik RUU Perampasan Aset: Rampas Tanpa Proses Hukum Adalah Kesalahan "Nanti kami koordinasikan dulu ya. Kan sekarang prosesnya juga sudah berjalan, dengan cepat, transparan," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, pemerintah akan mengkaji pemikiran atau usulan pembentukan TGPF secara serius.
"Bahwa ada pemikiran atau ada usulan, nanti kita coba kajikan," katanya.
Seruan pembentukan TGPF disampaikan oleh sembilan tokoh, antara lain Busyro Muqoddas, Sukidi, Halida Hatta, Karlina Supelli, Zumrotin K. Susilo, Lukman Hakim Saifuddin, Jacky Manuputty, Suciwati, dan Gomar Gultom.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jacky Manuputty, menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan bebas intervensi dalam penyelidikan.
"Kami menyerukan membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta yang bekerja transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, melibatkan profesional dari unsur pemerintah dan masyarakat sipil," kata Manuputty di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Jacky juga menekankan pentingnya asas kesetaraan di hadapan hukum, terutama jika terduga pelaku berasal dari kalangan militer.
Ia menyinggung pasal 74 UU TNI dan menilai ketentuan transisional tersebut sebaiknya dicabut agar semua warga, termasuk anggota militer, dapat diperlakukan setara di hadapan hukum.
"Ketentuan transisional seperti pasal 74 UU TNI agar dicabut supaya asas kesetaraan di hadapan hukum sungguh-sungguh berlaku bagi semua warga, termasuk ketika anggota militer diduga terlibat dalam penyerangan terhadap warga sipil," tegasnya.