MEDAN — Dalam sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan, terpidana kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Zulfikar Fahmi, mengungkapkan telah memberikan uang sebesar Rp425 juta kepada seorang pria bernama Wahyu Purwanto.
Uang itu disebut Zulfikar sebagai bentuk "ucapan terima kasih" karena membantu perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian Perhubungan.
Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (8/4), Zulfikar, yang hadir secara virtual melalui zoom meeting dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan nominal uang tersebut diserahkan setelah proyek kereta api di Cianjur dimenangkan.
Baca Juga: JK Yakin Ijazah Jokowi Asli: Tinggal Dikasih Lihat, Selesai! "Saya merasa menang (tender proyek kereta api di Cianjur). Maka sebagai ucapan terima kasih atau apresiasi saya serahkan uang itu kepada beliau," ujar Zulfikar kepada Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Hakim sempat menanyakan identitas Wahyu Purwanto, termasuk hubungan kekeluargaannya.
Zulfikar lantas menyatakan bahwa ia mengenal Wahyu sebagai adik ipar Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo.
"Setahu saya masih adik ipar presiden, Pak Jokowi," kata Zulfikar dalam persidangan.
Zulfikar adalah Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dan sebelumnya telah diputus bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun 9 bulan penjara atas perkara korupsi di DJKA.
Ia menjadi saksi bagi beberapa terdakwa lain yang sedang diadili terkait proyek pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Sumatera pada periode 2018–2022.
Para terdakwa yang turut disidangkan antara lain:
Muhammad Chusnul – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian UtaraMuhlis Hanggani Capah – PPK II di BTP Wilayah Sumatera Bagian UtaraEddy Kurniawan Winarto – Komisaris PT Tri Tirta Permata
Selain itu, Zulfikar bersama sejumlah saksi, termasuk Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara, Lokot Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.