JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu.
Penyidik kini mendalami dugaan pemotongan anggaran hingga aliran penerimaan dana oleh tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Pemprov Sumut Percepat Pembentukan Desa Antikorupsi, Target 6 Desa pada 2026 "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dilakukan tersangka di internal Kejari HSU serta berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan oleh saudara Albertinus," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah jaksa sekaligus PNS di Kejaksaan Negeri HSU, Agantha Haris Saputra.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni staf bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Henrikus ION Sidabutar serta penjaga tahanan yang juga bendahara pembantu pengeluaran, Anggun Devianty.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka yakni Albertinus P Napitupulu selaku Kajari HSU, Asis Budianto sebagai Kepala Seksi Intelijen, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang sekitar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga rumah sakit daerah.
Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan operasional pribadi. Tak hanya itu, ia disebut menerima tambahan dana sekitar Rp 450 juta.
Sementara itu, tersangka lain, Tri Taruna Fariadi, diduga menerima aliran uang hingga Rp 1,07 miliar.