JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Salah satu bentuk intimidasi yang diterima saksi tersebut berupa dugaan pembakaran rumah.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026). "Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," lanjutnya.
Baca Juga: Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa? KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap saksi tersebut.
"Masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," kata Budi.
Kasus Suap Ijon Proyek
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya HM Kunang dan pihak swasta bernama Sarjan.
Kasus ini bermula dari praktik "ijon" proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di mana tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak swasta sebagai imbalan proyek.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dalam kurun satu tahun terakhir, total uang yang diterima mencapai Rp9,5 miliar dari Sarjan.
Selain itu, Ade juga diduga menerima uang dari berbagai pihak sepanjang 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total penerimaan dalam kasus ini mencapai Rp14,2 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.*