JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Pak Jokowi," ujar JK usai melapor, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Jusuf Kalla Datangi Bareskrim, Ada Apa? JK menilai tudingan tersebut tidak etis dan mencederai martabatnya. Ia menegaskan bahwa selama lima tahun mendampingi Joko Widodo sebagai wakil presiden, tidak mungkin melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
"Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakili. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan," tegasnya.
Selain melaporkan Rismon, JK juga melaporkan akun YouTube bernama Studio Musik Rock Ciamis serta akun Facebook 1922 Pusat Madiun yang diduga turut menyebarkan informasi tersebut.
Dalam laporan itu, JK menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang berisi tudingan dirinya sebagai pendana isu ijazah Presiden Jokowi.
Sementara itu, pihak Rismon membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, disebutkan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama JK.
"I tu olahan AI semua, Rismon tidak pernah sebut nama Pak JK," ujar Jahmada.*
(oz/dh)