MEDAN — Kuasa hukum Iman Subakti, Johari Damanik, menilai dakwaan terhadap kliennya terkait penjualan aset PTPN ke Ciputra Land bersifat prematur.
Menurut Johari, pasal yang disangkakan hanya relevan untuk perubahan hak, bukan pemberian hak baru.
"Perubahan hak mensyaratkan entitas pemegang hak tetap sama. Dalam perkara ini, kepemilikan lahan telah berubah melalui mekanisme inbreng, sehingga tidak lagi memenuhi unsur perubahan hak, melainkan masuk kategori pemberian hak baru," ujar Johari, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk MK, Bawa Enam Tuntutan: Keadilan untuk Andrie Yunus hingga Tolak Militerisme Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan ahli Dr. Ahmad Redi, pakar Hukum Administrasi Negara (HAN), yang menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih prematur, khususnya dalam penerapan Pasal 165 ayat (1), karena belum adanya petunjuk teknis (juklak dan juknis) terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Johari menambahkan, meski Surat Keputusan pemberian hak mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan, baik PTPN maupun PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tidak menolak ketentuan itu.
Komitmen untuk memenuhi kewajiban tetap ada, hanya implementasinya terkendala regulasi yang belum jelas.
Lebih lanjut, Johari menekankan bahwa pemberian hak diberikan atas tanah yang telah menjadi tanah negara, berbeda dengan perubahan hak yang mengubah status tanah tetap pada pemegang hak yang sama.
Dalam kasus ini, lahan PTPN telah dilepas dan kemudian diajukan kembali permohonan hak oleh PT Nusa Dua Propertindo, yang dikabulkan melalui mekanisme pemberian hak oleh Kementerian ATR/BPN.
Persidangan sebelumnya, Senin (6/4/2026), menghadirkan empat saksi ahli, yakni Ahmad Redi (HAN), Suherwin (Kantor Jasa Penilaian Publik), Hernold Makawimbang, dan Alwi Budianto (Kantor Akuntan Publik).
Ahmad Redi menegaskan bahwa ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan (HGB) dalam Pasal 88-110 Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tidak mencantumkan kewajiban penyerahan 20 persen lahan.
Kewajiban tersebut tercantum di Pasal 165, namun hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan maupun teknis.
Dalam sidang juga terungkap perbedaan hasil penilaian nilai tanah seluas 93,8 hektare yang berubah dari HGU menjadi HGB, yang disampaikan oleh ahli dari Kantor Jasa Penilaian Publik dan Kantor Akuntan Publik.