JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan terkejut atas pelimpahan berkas perkara empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" kata Novel melalui akun X-nya, Rabu (8/4/2026).
Novel menilai penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis selama ini kerap tidak dilakukan secara serius.
Baca Juga: Berulang Kali Disebut dalam Sidang, Lokot Nasution Siap Bersaksi di Kasus Korupsi DJKA: Saya Akan Ungkap Semua! "Sejak awal, kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan," ujar dia.
Ia menambahkan, korban kerap kurang diperhatikan, sementara pelaku dijatuhi hukuman ringan.
"Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah," ucap Novel.
Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen), Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengungkapkan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti telah dilakukan pada Selasa (7/4/2026).
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Aulia.
Selanjutnya, Oditurat Militer II-07 Jakarta akan memeriksa kelengkapan berkas secara formal dan materil.
Jika dinyatakan lengkap, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Aulia menegaskan, tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang dengan inisial NDP, SL, BHW, ES, beserta barang bukti terkait.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI untuk penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta wujud ketegasan terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.*