JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa aktivis 98 Faizal Assegaf sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (7/4/2026).
Selain Faizal, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yakni pegawai DJBC, Muhammad Mahzun dan Rahmat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Faizal dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan fasilitas dari salah satu tersangka, yakni Rizal.
Baca Juga: Status Ridwan Kamil di Kasus BJB Belum Jelas, KPK: Semua Masih Proses "Terkait pemeriksaan saksi, penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut dia, penyidik juga menggali tujuan pemberian fasilitas tersebut, termasuk latar belakang relasi antara pemberi dan penerima.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat DJBC maupun pihak swasta.
Beberapa di antaranya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, serta pihak swasta seperti pemilik PT Blueray, John Field.
Terbaru, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari upaya pihak swasta untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.
"Perusahaan menginginkan barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan, sehingga dapat dengan mudah melewati proses pemeriksaan di Bea Cukai," ujar Asep.
Ia menambahkan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat DJBC terjadi sejak Oktober 2025, dengan tujuan mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*