JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menelaah sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hingga saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan lanjutan terhadap Ridwan Kamil karena proses analisis data masih berlangsung.
"Masih ditelaah dan dikaji dari data-data dokumen keuangan dan lainnya. Penyidik tentu ingin memastikan terlebih dahulu sebelum melakukan langkah berikutnya," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: KPK Temukan Uang Ratusan Juta di Kamar Ono Surono, Asal-usul Masih Diselidiki Menurut dia, kepastian mengenai status hukum Ridwan Kamil dalam perkara ini akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berjalan serta perkembangan fakta di persidangan.
"Semua berproses, jadi kita tunggu saja hasilnya," kata Setyo.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aktivitas penukaran mata uang dalam jumlah besar yang dilakukan Ridwan Kamil dalam periode 2021 hingga 2024. Temuan tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami berbagai aktivitas, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta sumber dana yang digunakan.
"Pendalaman dilakukan untuk mengetahui kepentingan, aliran dana, serta keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengondisian proyek iklan yang menyebabkan kerugian negara.
KPK memperkirakan total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar. Penyidikan kini memasuki tahap lanjutan setelah sebelumnya fokus pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
KPK menegaskan akan terus mengusut perkara ini secara profesional dan transparan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
(dh)